Scroll untuk baca artikel
#
Ekonomi

Honor BA & PMO Sumut Tertahan: Proses Administrasi Disorot, Gubernur Diminta Turun Tangan

3
×

Honor BA & PMO Sumut Tertahan: Proses Administrasi Disorot, Gubernur Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Medan – Suhu politik birokrasi di Sumatera Utara memanas. Para Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) Sumut turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Gubernur Sumut, Kamis (20/11). Mereka menuntut kejelasan atas honor bulan Oktober yang tak kunjung cair—bahkan hingga hari ini masih menggantung tanpa titik terang. Aksi ini digawangi oleh BA bersama Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumut sebagai bentuk kekecewaan akut terhadap lambannya pemerintah daerah menyelesaikan urusan yang menyangkut hak pegawai. Shandy Osleng, Korlap aksi sekaligus BA Deli Serdang, mengecam keras situasi ini. Ia mengingatkan bahwa gubernur selaku Ketua Satgas KDKMP di tingkat provinsi tak boleh hanya diam menonton nasib ratusan pegawai yang digantung tanpa kepastian.
“Kami ke sini menuntut hak yang seharusnya sudah kami terima! Jangan ada pembiaran. Gubernur harus turun tangan dan menyelesaikan kemacetan ini,” tegas Shandy di tengah aksi.
Rasyid Siddiq, BA Serdang Bedagai, menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis, tetapi cermin buruknya kinerja administrasi di tingkat provinsi.
“Keterlambatan ini terjadi karena administrasi yang lamban dan tidak profesional. Kami meminta gubernur segera menindak tegas dan mempercepat prosesnya,” ujarnya.

Surat KPPN Bocor – Alasan Penolakan Terkuak

Dalam rapat Zoom 18 November 2025, Dinas Koperasi dan UKM Sumut sempat menuding masalah rekening dormant dan kendala teknis lain sebagai penyebab keterlambatan. Namun, fakta terbaru membuat situasi semakin panas. Surat resmi dari KPPN Medan II tanggal 18 November 2025 membongkar akar masalah sebenarnya. Dalam surat itu, KPPN menegaskan bahwa pembayaran honor BA dan PMO tidak bisa diproses karena satuan biaya honor tidak ada dalam Standar Biaya Masukan (SBM) dan belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam PMK 62/2023 jo. PMK 107/2024. Dengan kata lain, SPM yang diajukan Satker Dinas Koperasi dan UKM Sumut otomatis mental sebelum masuk proses pencairan, karena tak memiliki dasar tarif yang sah dari Kemenkeu. Sementara itu, beberapa provinsi lain sudah lebih dulu cair diduga karena mereka lebih cekatan menyelesaikan administrasi dan memperoleh persetujuan tarif lebih awal.

BA dan PMO Berang – Siap Lanjut Aksi Lebih Besar

Meski masalah teknis sudah terungkap, para BA menilai pemerintah provinsi masih bekerja lamban, tidak responsif, dan terkesan abai terhadap nasib ratusan pegawai yang haknya ditahan aturan. Para peserta aksi menegaskan bahwa ini bukan akhir perjuangan.
“Jika pemprov tidak gerak cepat, kami siap melakukan aksi yang lebih besar. Jangan salahkan kalau kami turun kembali dengan kekuatan penuh,” tutup Shandy lantang.
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kemauan politik dan kecepatan eksekusi akan menentukan: apakah hak ratusan BA dan PMO segera cair—atau tetap mandek tanpa kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *