Labuhanbatu Selatan, Tribun Sumut — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan serius dari kalangan mahasiswa. Persatuan Mahasiswa Labuhan Batu Selatan (PERMA LABUSEL) menilai, hingga Desember 2025, Kejari Labusel dianggap minim dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dijabat oleh Victoris Parlaungan Purba S.H.M.H, yang menggantikan Bayu Setyo Pramono. Bayu Setyo Pramono sendiri diketahui telah dimutasi dan kini menjabat sebagai Aspidum di Kejati NTT.
Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel, Amiruddin Siregar, S.H.
“Kami menilai kepemimpinan Kajari baru sangat lemah. Karena kami melihat lemahnya kinerja dan penindakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah desa, yang saat ini banyak dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pj) kepala desa,” ujar Amir.
“Kami melihat di lapangan, ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, adanya bangunan yang tidak selesai dan mangkrak, bahkan [penggunaan anggaran yang] tidak masuk akal. Contohnya, baru-baru ini terjadi di Desa Bangai, di mana dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar. Kami yakin bukan hanya desa tersebut saja, namun masih banyak lagi desa-desa yang belum terungkap,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum, mendampingi tata kelola anggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, karena kami melihat lengahnya kinerja Kajari Kabupaten Labusel,” tegas Amiruddin.
PERMA LABUSEL berpendapat bahwa di bawah kepemimpinan Victoris Parlaungan Purba, belum ada progres signifikan yang ditunjukkan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Labuhanbatu Selatan. Mereka mengamati masih banyaknya Pj kepala desa yang berani melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa, BUMDes, dan anggaran yang menurut PERMA LABUSEL tidak masuk akal (banyak anggaran tak terduga).
Secara khusus, PERMA LABUSEL menyoroti dan mendesak Kejaksaan Negeri Labusel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa di beberapa lokasi, antara lain:
-
Desa Torgamba
-
Desa Bunut
-
Desa Aek Batu
-
Desa Ujung Gading
-
Desa Simatahari
-
Desa Binanga Dua
Masyarakat Labusel, lanjut PERMA, membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum bekerja secara optimal, terutama setelah adanya instruksi tegas dari Jaksa Agung mengenai evaluasi terhadap Kajari dan Kejati yang minim menangani perkara.
“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim prestasi akan dicopot. Jika Kejari Labuhanbatu Selatan tidak menunjukkan hasil, maka wajar jika publik meminta evaluasi. Jangan sampai marwah Adhyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja,” ujar Amiruddin Siregar S.H, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel.
“Oleh karena itu, kami meminta Kejari Labuhanbatu segera melakukan langkah konkret dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah lama menjadi sorotan masyarakat, serta tidak bekerja setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum khususnya di Labuhan Batu Selatan,” pungkas Amir. (Red/mts)













