Paluta,
mediatribunsumut.com
Diduga pengalokasian dana desa ( DD ) Ta 2023, 2024 desa Mananti Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) tidak sesuai aturan.
Sebagaimana data yang disajikan kepada publik, untuk pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll ) hanya Rp 18 juta dari pagu Rp 704.211.000.
Demikian dibeberkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 09/12 ) melalui WhatsApp.
Pada hal sesuai ketentuan pengalokasian dana untuk ketahanan pangan ( Ketapang ) minimal 20% dari pagu anggaran, atau setara Rp 140 juta untuk Ta 2023.
Hal yang menyolok yakni untuk ATK sebesar Rp 61.419.400, sedangkan aturan Permendes PDTT mengatur untuk pengalokasian ATK maksimal 3% jadi kalau dihitung sesuai dengan pagu maka alokasi untuk ATK hanya Rp 21.126.330, tegasnya.
Sehingga pengalokasian atau pembagian DD untuk masing-masing kegiatan dinilai bertentangan sesuai dengan Permendes PDTT, ungkapnya.
Di Ta 2024 pun pengalokasian DD disinyalir tidak sesuai dengan Permendes PDTT, jadi patut dicurigai ini adalah unsur kesengajaan, sebutnya.
Sementara anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa luar biasa besarnya di Ta 2023 Rp 209.143.000 dan di Ta 2024 Rp 153.965.000, jadi DD banyak ” tersedot” untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Permendes PDTT, terangnya.
Untuk itu diminta kepada Camat Padang Bolak dan Dinas teknis tidak tinggal diam, sebab sampai saat ini ( 09/12 ) Kades Mananti belum berkenan memberikan penjelasan, tutup Tohong
( Tim ).













