Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaMedanSorotanSumut

Tuntutan Sejumlah Organisasi Profesi Mengalir, Polrestabes Medan Belum Bertindak  Pada Pelaku Pengeroyokan 

4107
×

Tuntutan Sejumlah Organisasi Profesi Mengalir, Polrestabes Medan Belum Bertindak  Pada Pelaku Pengeroyokan 

Sebarkan artikel ini

Medan,

mediatribunsumut.com

Tuntutan sejumlah organisasi profesi wartawan mengalir, namun Polrestabes Medan hingga saat ini ( 15/01 ) belum bertindak pada pelaku pengeroyokan.

Saya menyangkan sikap Polrestabes Medan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, atas laporan Azhari, Ketua OKK Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumatera Utara sekaligus Pimpinan Media selaku korban pengeroyokan.

Demikian dikatakan Ketua Komnas Wi Kab Deli Serdang Tumpal Manik, SH, MH kepada mediatribunsumut.com pada ( 15/01 ).

Sudah hampir dua minggu sejak dilaporkan, tepatnya pada ( 03/01 ) lalu, hingga kini belum ada diketahui tindakan tegas dari Polrestabes Medan, maka diminta kepada Kapolda Sumut turun tangan untuk mengawasinya, ujarnya.

Ada apa, para terduga pelaku yakni Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif dan Yusrul Utuil yang telah dilaporkan masih bebas berkeliaran, ungkapnya.

Mereka  disinyalir pelaku kriminal, melakukan pengeroyokan secara bersama sama terhadap korban Azhari yang berprofesi sebagai wartawan, juga Ketua OKK Sekber Wartawan Indonesia ( SWI ) Sumut, jadi dikhawatirkan para pelaku dapat berbuat lagi karena lambannya penanganan kasus ini, tegasnya

Saya berharap, hukum menjadi panglima untuk menegakkan kebenaran tanpa tebang pilih, bahasa awamnya janganlah hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jika skenario ini yang tengah dilakoni pihak Polrestabes Medan, tentu ini sangat miris dan menyedihkan, tandasnya.

Setidaknya ini menjadi peringatan keras kepada Kapolrestabes Medan, soalnya terkesan hukum dipermainkan, bahkan kasus ini menjadi sorotan publik, termasuk insan pers yang tergabung di berbagai organisasi wartawan, pungkasnya.

Artinya integritas tengah dipertaruhkan, tegakkanlah hukum demi menciptakan ketertiban dan keamanan, menjamin keadilan dan kepastian hukum, tutupnya.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *