Paluta,
mediatribunsumut.com
Dugaan fiktif proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan Ta 2023 dan Ta 2024 pagu Rp 650 juta, aparat penegak hukum ( APH ) diminta panggil dan tangkap Kades Sitanggoru Kec Padang Bolak Julu Kab Paluta provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Setelah dilakukan investigasi ke desa Sitanggoru, ternyata jalan poros desa yang menjadi satu-satunya jalan yang dapat dilalui masyarakat kondisinya dipatut dilewati karena badan jalan rusak parah.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 26/01 ).
Sebagaimana data yang ditampilkan kepada publik, bahwa dana desa ( DD ) Ta 2023 dialokasikan untuk peningkatan/ pengerasan jalan desa Rp 346 juta lebih dan pada Ta 2024 dialokasikan Rp 314 juta lebih, ujarnya.
Jadi peningkatan dan pemeliharaan jalan desa kurun waktu dua tahun anggaran Rp Rp 650 juta lebih, namun kondisi di lapangan jalan desa sama sekali tidak tersentuh pembangunan, tegas Tohong.
Maka, indikasi kuat DD untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan fiktif alias masuk kantong Kades, sebutnya.
Patut dicurigai, DD tersebut disalahgunakan, namun masyarakat tidak bisa berbuat walau kondisi jalan tak tersentuh pembangunan, terangnya.
Disinyalir DD jadi ” ladang” korupsi karena pengawasan penggunaan DD ” mandul ” baik dari Inspektorat mau pun dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) , ungkapnya.
Terkait hal tersebut, diminta kepada APH segera bergerak, panggil dan tangkap Kades Sitanggoru untuk mempertanggung jawabkannya, tutupnya.
( Tim ).














