Medan – Massa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Perma Labusel) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (23/2/2026). Massa mendesak Kejatisu mengambil alih penanganan kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar di Dinas Sosial Labusel.
Pantauan di lokasi, massa membawa spanduk besar berisi tuntutan serta kendaraan tempur dalam aksinya. Ketua Umum Perma Labusel, Amiruddin Siregar SH, menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang ditangani Kejari Labusel tersebut.
“Kami sampaikan kekecewaan terhadap Kejari Labusel yang sudah lama menangani kasus ini. Padahal sudah ada 7 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan,” kata Amiruddin kepada wartawan.
Amiruddin mencurigai adanya “permainan kotor” di balik mandeknya kasus tersebut. Ia menyebut setiap kali media mengonfirmasi, pihak Kejari melalui Kasi Intel selalu memberikan jawaban normatif.
“Selalu dialihkan dengan jawaban ‘masih pemeriksaan pak’. Kami minta Kejatisu turun tangan serius menangani tindakan korupsi di Dinsos Labusel ini,” tegasnya.
Usai dari Kejatisu, massa melanjutkan aksi ke Mapolda Sumut. Korlap Aksi, Bahrian Syah Putra Lubis SH, menyebut pihaknya juga mengadukan dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus ini.
“Pak Kapolda juga harus tahu bahwa anggotanya pun ada yang bermasalah. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan transparan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus mendesak Kejatisu lewat aksi berjilid-jilid,” ujar Bahrian.
Massa kemudian ditemui oleh perwakilan Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut (Panit 2 bagian permasalahan daerah Labusel). Pihak Polda Sumut menyatakan tidak bisa melakukan intervensi karena kasus masih dalam tahap penyelidikan di kejaksaan.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Kejari Labusel. Kami tidak bisa ikut campur sebelum selesai penyelidikan di kejaksaan. Karena tidak mungkin ada dua APH (Aparat Penegak Hukum) menangani satu kasus yang sama, nanti dapat merugikan anggaran negara,” jelas Panit 2 Tipikor tersebut.
Di akhir aksinya, Perma Labusel meminta Kejatisu mengevaluasi kinerja Kejari Labusel. Jika dianggap tidak mampu, mereka meminta kasus tersebut segera dilimpahkan ke Tim Khusus (Kasipidsus) Kejatisu.
“Harapan kami Kejatisu mengingatkan Kejari Labusel. Kalau memang tidak sanggup, lebih baik mundur dan serahkan ke Kejatisu agar 7 oknum tersebut bisa segera ditangkap dan ada rasa jera bagi pelaku korupsi,” pungkas Amiruddin.













