Tapsel,
mediatribunsumut.com
Gegara kedapatan merokok, kepala sekolah ( kepsek ) SMAN 1 Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dinilai tega memberhentikan siswa kelas XII, dan tidak kasih ampun, data siswa tersebut tidak diinput untuk mengikuti ujian akhir.
Tindakan Kepsek tersebut dinilai keterlaluan, hanya kedapatan 3 kali merokok terpaksa sang anak pupus harapan untuk memiliki ijazah SMA.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp ( 24/02 ).
Sang anak bukan pelaku kejahatan tetapi harus menerima sanksi berat, yakni tidak dapat mengikuti ujian akhir lantaran diberhentikan sepihak oleh Kepsek karena ketahuan 3 ( tiga ) kali merokok, ujar Tohong.
Tindakan Kepsek tersebut dinilai melanggar UU No 20 tahun 2003 dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tegas Tohong.
Selain itu, tindakan Kepsek disinyalir diskriminatif sebab empat ( 4 ) orang siswa yang kedapatan merokok sekaligus, hanya satu ( 1 ) siswa yang diberhentikan, sedangkan yang tiga ( 3 ) diberikan pembinaan, tandasnya.
Nah satu ( 1 ) siswa lagi diberhentikan juga lantaran beberapa waktu lalu pernah merokok, anehnya pemberhentian dilakukan bukan saat itu, siswa diberhentikan setelah kelas XII, jadi tindakan Kepsek tersebut tidak berprikemanusiaan, sebut Tohong.
Terkait hal tersebut telah dikonfirmasi Kepsek, kepada Tim LSM PAKAR memberikan penjelasan resmi bahwa ke dua ( 2 ) tersebut telah diberhentikan dari sekolah tersebut karena merokok dan ke 2 siswa tersebut tidak bisa lagi mengikuti ujian akhir karena datanya tidak diinput lagi, kata Tohong menirukan bahasa Kepsek.
Sebagai catatan penting, bahwa larangan merokok di kawasan sekolah berlaku kepada semua pihak, termasuk kepada kepala sekolah, guru, jika ada guru yang merokok di lingkungan sekolah sebaiknya diberikan sanksi juga sesuai dengan Permendikbud No 64 tahun 2015 pasal 5, katanya.
Terkait hal tersebut, dimohon kepada Kadis Pendidikan provinsi Sumut, kepala UPTD cabang Padangsidimpuan dan Dewan Pendidikan memberikan kesempatan kepada 2 siswa tersebut mengikuti ujian akhir, pinta Tohong.
( Tim ).













