Paluta,
mediatribunsumut.com
Diduga ” ajang” korupsi berjamaah pengadaan pupuk NPK Ta 2025 se Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Kalau bahasa awamnya, pejabat pengelola kegiatan yang ” kenyang makan” dana desa ( DD ), itu dapat dilihat dari perkembangan pembangunan desa.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 09/03 ).
Seperti pengadaan pupuk NPK, kabar yang beredar kepala desa ditekan pihak kecamatan, agar dialokasikan dana untuk pengadaan pupuk NPK yang tidak dibutuhkan petani dengan harga yang tidak masuk akal, sebutnya.
Kepala desa terpaksa membayar pupuk NPK 12 goni dengan harga Rp 15 juta, jadi sangat memberatkan Kades, namun tidak dapat membantah perintah pihak kecamatan, ungkap Tohong.
Menurut penjelasan Kades Simaninggir dan Kades Parmeraan uang yang Rp 15 juta diserahkan kepada supir Camat berinisial ” A “, beber Tohong menirukan bahasa ke dua Kades tersebut.
Jadi, yang mendapat keuntungan dalam pengadaan pupuk itu disinyalir Camat Hulu Sihapas, maka pantaslah yang bersangkutan memilih diam, tandas Tohong.
Kondisi ini menggambarkan keserakahan, rela menghalalkan segala cara, demi rupiah, benar benar memalukan, kata Tohong.
Terkait hal tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) segera memanggil ” A ” untuk dimintai keterangan, ungkap siapa saja yang menikmati uang dimaksud, pinta Tohong.
( Tim ).













