Paluta,
mediatribunsumut.com
Diduga demi rupiah, Camat Padang Bolak Julu Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengendalikan pengadaan pupuk NPK Ta 2025.
Seolah tak mau ketinggalan, dana desa ( DD ) juga harus kecipratan pada Camat Padang Bolak Kab, kabarnya Camat mengatur pengadaan pupuk NPK yang bersumber dari DD se Kec Padang Bolak Julu.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com setelah Timnya melakukan investigasi ke sejumlah desa.
Penjelasan sejumlah kepala desa, kegiatan ketahanan pangan ( Ketapang ) adalah pengadaan pupuk NPK 12 sak dengan total harga Rp 15 juta dan seluruh desa se Kec Padang Bolak Julu terpaksa mengikuti perintah itu, ujar Tohong menirukan bahasa sejumlah Kades.
Uang yang Rp 15 juta diserahkan kepada Kasi pembangunan berinisial ” T “, selanjutnya pihak kecamatan yang mengelola uang tersebut, ungkapnya.
Jadi Kades se Kec Padang Bolak Julu hanya menerima pupuk saja, artinya bagaimana proses termasuk soal harga pihak kecamatan yang mengetahui, makanya kami mengalami kesulitan membuat laporan pertanggung keuangannya, tandas Tohong mengulangi bahasa para Kades.
Terkait hal tersebut, LSM PAKAR telah konfirmasi Camat Padang Bolak Julu, namun tak ada penjelasan, tegas Tohong.
Tim LSM PAKAR pun melakukan penelusuran ke sejumlah kios pedagang pupuk NPK, informasi yang diperoleh bahwa harga pupuk NPK dimaksud dikisaran Rp 450 ribu per sak, tegasnya.
Dengan demikian, disinyalir Camat Padang Bolak Julu menggelengkan harap pupuk NPK itu,demi memperoleh keuntungan besar, jelas Tohong.
( Tim ).













