MEDAN – Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Sumatera Utara menggelar aksi damai di tengah bulan suci Ramadhan guna menuntut ketegasan pemerintah daerah terkait operasional tempat hiburan malam. Kelompok ini menyoroti pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Medan mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan puasa, sekaligus mengecam keberadaan kelab malam yang berdiri berdampingan dengan rumah ibadah.
Plt Ketua SANS Sumut, Amiruddin Siregar, S.H., menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan yang berdekatan dengan masjid, gereja, maupun pura telah menabrak norma sosial-keagamaan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan.
“Tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, hingga bar yang dibangun bersebelahan dengan tempat ibadah secara umum tidak tepat. Ini mengganggu nilai kesusilaan, ketertiban umum, serta keamanan masyarakat,” ujar Amiruddin.
Secara spesifik, SANS Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Medan agar segera menutup Amavi Medan. Bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan tata ruang lantaran posisinya yang berdampingan dengan tempat ibadah.
SANS menilai pemerintah kota harus berani menjatuhkan sanksi administratif hingga penyegelan permanen terhadap unit usaha yang membandel terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Perda.
Tak hanya di tingkat daerah, SANS Sumut juga melayangkan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Kepala Negara memerintahkan jajaran mulai dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga Kapolrestabes Medan untuk membersihkan praktik mafia hiburan.
Poin krusial yang disampaikan adalah permintaan agar Presiden menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi “beking” atau bahkan memiliki saham di tempat hiburan malam tersebut. SANS mencurigai adanya indikasi lokasi tersebut menjadi sarang peredaran narkotika.
“Kami meminta Bapak Presiden memecat dan memeriksa aparat yang diduga membekingi usaha hiburan yang menyalahi aturan ini,” tegas Amiruddin. SANS Sumut berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tempat hiburan yang melanggar hukum tersebut resmi ditutup.













