MEDAN – Seorang kasir asal Langsa berinisial MA (Muhammad Adrian) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga nekat menggasak uang tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 82.000.000 milik Toko Grosir Amara Jaya di Jalan Budi Pembangunan, Medan Barat, raib diduga demi memuaskan hasrat bermain judi online.
Aksi gelap mata ini dilaporkan langsung oleh sang pemilik toko, Dedi Saputra, ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/1069/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 14 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Aulia Arifandi, SH, MH, membeberkan awal mula terbongkarnya aksi penggelapan yang dilakukan warga asal Langsa tersebut.
Kejanggalan mulai tercium saat sang pemilik melakukan audit rutin di toko yang berlokasi di Kelurahan Pulo Brayan Darat II itu.
“Saat audit, klien kami menemukan kejanggalan besar antara jumlah barang yang terjual dengan pemasukan yang ada. Pas dikonfrontasi, terlapor akhirnya mengaku,” ujar Aulia kepada Tribun-Medan.com, Minggu (15/3/2026).
Mirisnya, pengakuan pelaku menyebutkan bahwa uang puluhan juta tersebut telah ludes di meja judi online.
“Inilah yang memicu kekecewaan luar biasa dari klien kami. Uang hasil penggelapan itu diduga kuat lari ke judi online,” tambahnya.
Terkait kabar yang beredar di media massa mengenai isu penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pelaku, pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi menohok.
Aulia menilai narasi yang dibangun di luar sana sangat berlebihan dan cenderung hiperbolis. Ia tak menampik adanya kontak fisik, namun menyebut hal itu sebagai reaksi spontan manusiawi karena merasa dikhianati.
Berikut poin klarifikasi pihak korban:
-
Reaksi Spontan: Korban mengakui sempat memukul pelaku sebanyak tiga kali karena merasa dikhianati oleh orang kepercayaan.
-
Bantah Penyekapan: Pihak kuasa hukum membantah keras adanya tindakan penyekapan atau penghajaran habis-habisan sebagaimana diberitakan media lain.
-
Siap Bertanggung Jawab: “Klien saya siap bertanggung jawab atas tindakannya (pemukulan), namun terlapor juga harus mempertanggungjawabkan kerugian Rp 82 juta tersebut,” tegas Aulia.
Data Kasus Penggelapan Toko Amara Jaya:
-
Lokasi: Toko Grosir Amara Jaya, Medan Barat.
-
Terlapor: MA (Kasir asal Langsa).
-
Kerugian: Rp 82.000.000.
-
Modus: Memanipulasi data penjualan selama 3 bulan.
-
Status Hukum: Laporan resmi telah diterima Polrestabes Medan.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan yang dikhianati. Sangat disayangkan jika fokus kasus ini justru bergeser karena bumbu-bumbu cerita yang hiperbolis,” tutup Aulia.
(fpb/mediatribusumut.com)

