Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Praktisi hukum Jhon E Tambunan, SH angkat suara soal tuduhan pemalsuan dokumen, unsur utama harus dibuktikan.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Ronnipaslani sebagaimana diberitakan mediatribunsumut.com, intinya unsur utama yang harus dibuktikan yakni adanya dokumen yang benar benar palsu.
Demikian dikatakan praktisi hukum Jhon E Tambunan, SH kepada mediatribunsumut.com saat diminta tanggapannya.
Juga pihak yang memalsukan dokumen dan kerugian yang nyata yang dapat dijelaskan secara hukum, tegasnya.
Jika saksi pelapor malah ada keraguan, tidak konsisten atau tidak mampu menjelaskan objek perkara maupun nilai kerugian secara tegas, maka hal itu dapat mempengaruhi kekuatan pembuktian di muka persidangan, jelasnya.
Maksudnya, jika kejadian itu dialami dan berakibat terjadi kerugian, sedianya aksi pelapor yang merasa dirugikan dapat memberikan keterangan atau penjelasan secara rinci, sebut Pak Tambunan sapaan akrabnya.
Proses penegakan hukum sedianya mengedepankan asas kehati hatian, profesionalitas dan objektivitas, tuturnya.
Majelis Hakim diharapkan menilai seluruh fakta persidangan secara independen agar putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap warga negara, harapnya.
( Tim ).













