Tapsel,
mediatribunsumut.com
Dugaan fiktif dua item belanja dana desa ( DD ) Ta 2025 desa Sialagundi Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), Kades mengakui diperiksa Inspektorat dan Tim tindak pidana korporasi ( Tipikor ).
Saat dikonfirmasi dari WhatsApp, terkait penyediaan sarana ( asset tetap ) perkantoran/ pemerintahan dengan pagu Rp 76 juta dan penyertaan modal pagu Rp 120 juta, Kades menjelaskan dengan jawaban singkat sudah diperiksa inspektorat dan Tipikor.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 27/06 ) membeberkan jawaban singkat Kades Sialagundi.
Jawaban Kades Sialagundi memberikan sinyal kuat, bahwa ke dua item dimaksud fiktif, sebab yang konfirmasi penggunaan penyediaan sarana ( asset tetap ) dan penyertaan modal malah dijawab sudah diperiksa Inspektorat, ujar Tohong.
Penjelasan Kades yang melenceng jauh dari pertanyaan merupakan salah satu bukti awal indikasi proyek fiktif, sesuai dengan informasi yang dihimpun dari masyarakat desa, ke dua item itu tidak pernah diketahui masyarakat, ungkap Tohong Tohong.
Diminta kepada Inspektorat Tapsel berkenan memberikan penjelasan, apakah benar Kades Sialagundi diperiksa terkait dugaan penggunaan DD yang dua item itu, pinta Tohong.
( SL ).













