Tapsel,
mediatribunsumut.com
Diduga sudah kedaluwarsa, PH masih bertahan Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kadisdagkop UKM) Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Akibat yang doyan jabatan, disinyalir PH menurut saja apa perintah pimpinannya, kendati terindikasi melanggar aturan, yang penting jabatan.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 20/07 ).
Integritas ” tergadai” demi jabatan, rupiah kemungkinan lumrah buat PH, makanya yang bersangkutan bertahan menjadi Plt Kadisdagkop dan UKM, ujarnya.
Jangan jangan dibalik itu ada rencana tertentu, atau ada kaitannya dengan dugaan pungutan liar ( pungli ) di pasar tradisional, sebab saat dikonfirmasi terkait jabatan Plt yang sudah melewati batas waktu sesuai aturan surat edaran kepala BKN no 1 / SE/I/2021 ayat 11, sang Plt hanya menjawab singkat itu kebijakan pimpinan, jelas Tohong.
Diminta kepada Bupati Tapsel, tidak keberatan memberikan penjelasan, apa dasar hukum dan pertimbangannya mempertahankan PH, pinta Tohong.
( SL ).













