Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Kadis Perhubungan Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengakui tidak cukup dana atau anggaran untuk pembuatan pemasangan dan pengadaan Zoss ( Zona Selamat Sekolah ) bila dilaksanakan sesuai aturan.
Penjelasan resmi Kadis Perhubungan dalam surat No : 500.1/1392/PHB/2026 tanggal ( 02/07 ) pada angka dua, rambu larangan parkir, marka zig zag atau biku biku kuning, rambu batas kecepatan maupun rambu larangan menyalip keberadaannya telah ditindaklanjuti dalam perencanaan penganggaran selanjutnya, mengingat kelengkapan ZoSS yang ada saat ini telah disesuaikan dengan standar dan batas pagu yang tersedia.
Dengan nilai kontrak Rp 98.069.610 untuk pagu anggaran Rp 100 juta yang dikerjakan penyedia CV HJA, dan nilai kontrak Rp 588.300.000 dikerjakan penyedia CV VPP, dengan fokus pekerjaan marka.
Sedangkan untuk pedoman teknis ZoSS telah diatur dengan peraturan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2018 tentang Pedoman Teknik Pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah melalui penyediaan zona selamat sekolah.

Pada pasal 26 sudah jelas, pembinaan terhadap pelaksanaan ZoSS sebagai mana dalam pasal 25.
Pantauan di lapangan marka cat merah sudah mulai pudar, patut diduga cat yang digunakan tidak cat tertinggi atau coldplastic.
Sementara penjelasan pihak penyedia CV HJA terungkap kejanggalan, beliau tidak bisa menjelaskan volume pekerjaan karena kontrak kerja berada di Dinas Perhubungan Deli Serdang.
( SL ).













