Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumut

Ketika Serakah Berkuasa, Integritas ” Tergadai” Bun Siong Pemilik Tanah Tak Berdaya 

6
×

Ketika Serakah Berkuasa, Integritas ” Tergadai” Bun Siong Pemilik Tanah Tak Berdaya 

Sebarkan artikel ini

Sergai, mediatribunsumut.co

Ketika serakah yang berkuasa, integritas pun ” tergadai”, pantaslah Bun Siong pemilik tanah tak berdaya.

Sengketa lahir karena terindikasi ketamakan, kendati diposisi Bun Siong di pihak yang benar, Bun Siong mengalami ketidak nyamanan di atas lahannya sendiri.

Demikian dikatakan penasehat hukum Bun Siong  Mardi Sijabat, SH kepada mediatribunsumut.com ( 08/10 ) usai perang mulut dengan pengacara yang mengklaim tanah tersebut miliknya.

Tanah yang disengketakan pihak tergugat terletak di Dusun V Desa Kota Pari kecamatan Pantai Cermin Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), ujarnya.

Jadi begini kronologinya, pada tahun 1962 M Jacob memberikan tanah seluas 3 Ha atau 75 Rante, lalu di tahun yang sama Wong Tjun memberikan kepada 2 putranya yakni Bun Siong dan Andy.

17 tahun kemudian, tepatnya tahun 1979 Wong Tjun membangun tembok sepanjang 40 meter, ujarnya.

Lantas 20 kemudian tepatnya tahun 1992  Ju A Hong mengaku telah mengganti rugi lahan itu kepada M Jacob.

Permasalahan tanah bergulir terus, pada 18 Mei 1992 penggugat membayar tanda jadi Rp 5 juta untuk 15 rante namun tergugat Ju A Hong tak kunjung memberikan surat walaupun terus ditagih.

Berikutnya Ju A Hong menjual tanah itu kepada adik kandungnya Salim, lalu Salim menghibahkannya kepada anak kandungnya Desy.

Pada tahun 2019 terbitlah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Desy, sengketa tanah semakin memanas Desy pun melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.

Bun Siong dan Andy tidak terima, lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Sergai dengan nomor; LP/B/169/V/2024.

Desy tak terima, sehingga melaporkan Bun Siong dan Andy, namun dalam putusan Pengadilan Negeri Sergai dalam

Inilah putusan Pengadilan Negeri Sergai Konvensi 1 menolak eksepsi tergugat, konversi untuk seluruhnya dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat konversi untuk seluruhnya

Dalam rekonvensi menyatakan gugatan penggugat 1 rekonvensi, penggugat 2 rekonvensi dan penggugat 3 rekonvensi tidak dapat diterima.

Kembali memanas, pada September 2025 Bun Siong melaporkan pengrusakan ke Polsek Pantai Cermin dengan nomor: STPL/54/IX/2025/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT.

Dan pada ( 07/10 )  kembali memanas pasalnya pihak tergugat menggali tanah bagian depan, diduga untuk mendirikan pagar, pengacara kedua belah pihak terlibat adu mulut, inilah potret penegakan hukum di wilayah Polda Sumut.

Red/ S Marpaung.

Tinggalkan Balasan