Tapsel,
mediatribunsumut.com
Siswa SMAN 1 Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) membayar iuran setiap bulan, sementara penggunaannya menyisakan misteri.
Sampai saat ini Ketua Komite sekolah dan kepala sekolah belum berkenan memberikan penjelasan terkait penggunaan iuran tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/03 ) melalui WhatsApp.
Kepala sekolah dan Ketua Komite telah dikonfirmasi, namun ke duanya belum memberikan penjelasan, tanpa alasan pasti, tegas Tohong.
Iurannya Rp 70.000 per bulan, jika dihitung berdasarkan jumlah siswa maka uang masuk dalam satu tahun diperkirakan Rp 500 juta lebih, jumlah yang cukup pantastis, ujarnya.
Sementara dasar hukum penetapan iuran belum jelas diketahui, sebab berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 sekolah dilarang melakukan kutipan, tandasnya.
Disinyalir kutipan per bulan yang dilakukan pihak SMAN 1 merupakan bentuk pungutan liar ( pungli ) jadi wajar Ketua Komite dan kepala sekolah ” membisu”, ungkapnya.
Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Ketua Komite melalui WhatsApp pada ( 02/03 ), namun sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum ada penjelasannya.
Diminta kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Padangsidimpuan berkenan memberikan penjelasan.
( Tim ).















