Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Disinyalir pembangunan gedung pasar Pantai Labu di Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) hanya menghamburkan uang negara.
Pasalnya setelah gedung di bangun tidak difungsikan maksimal bahwa dua gedung di lokasi yang sama sama sekali tidak dimanfaatkan.
Setelah dibangun malah gedung itu dibiarkan begitu saja, seolah gedung pasar Pantai Labu tak bertuan.
Tentu menyisakan sederet tanya, apakah gedung tersebut dibangun untuk mengambil fee proyek, dana pemeliharaannya kemana.
Mustahil bagi pemerintah satu gedung tidak dialokasikan anggaran pemeliharaan, lalu mengapa dibiarkan, benar benar celaka.
Sementara Camat Pantai saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp pada ( 28/05 ) mengatakan soal pengelolaan pasar Pantai Labu adalah Dinas Perindag.
Kita juga tidak tau pasti mengapa pedagang tidak menempati lapaknya, karena nama nama pedagang yang akan menempati ada pada dinas Perdagangan, bukan di kantor Camat, sebut Camat.
Bahkan di tahun 2023 sejumlah pedagang menyurati dinas, namun sampai saat ini belum ada respon dari dinas, ungkapnya.
Jadi kalau persoalan pedagang tidak menempati lapak atau kios di pasar Pantai Labu sebenarnya letak persoalannya bukan pada Camat, katanya.
Menanggapi hal itu Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perindag Deli Serdang Sahattua Silitonga pada ( 28/05 ) mengatakan pedagang mana yang menyurati, itu pedagang TPI bukan pedagang di pasar lama.
Jadi penyebab pedagang lama tidak mau menempati pasar baru Pantai Labu karena dipengaruhi pembeli, sebut Kabid.
Yang pastinya, pembeli yang mempengaruhi pedagang agar pedagang tetap berjualan di pasar lama, ujarnya
Penjelasan Kabid ini seperti isyarat ketidakberdayaannya menangani persoalan pasar, diminta kepada Kadis Perindag tidak tinggal diam terkait pengelolaan pasar tradisional di Kab Deli Serdang.
( SL ).