Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga galian C ilegal di Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) issunya menjadi ” ATM ” aparat penegak hukum ( APH ).
Kabar tersebut santer bahkan menjadi rahasia umum, itu dapat diyakini kebenarannya, pasalnya sampai berita ini diterbitkan dua lokasi dugaan galian C ilegal di Kec Percut Sei Tuan beraktivitas dengan mulus.

Ke dua lokasi dimaksud di jalan Rambutan Pasar Dua Tambak Rejo dan Pasar Sepuluh Sentis, modusnya beragam.
Namun terlepas apa pun itu, yang namanya penambangan sedianya harus ada izin, bisa tidak kantongi izin seharusnya penegakan hukum melakukan tindakan tegas terhadap pengelola dugaan galian C ilegal, namun penegak hukum kabarnya nihil.
Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kapolsek Medan Tembung melalui WhatsApp pada ( 08/06 ), beliau mengatakan terima kasih informasinya, biar kita cek dulu ya, katanya singkat.
Memprihatinkan, ” mafia” indikasi galian C ilegal tumbuh subur, bagaimana pihak Kepolisian menanggapi issu keterlibatan pakaian berseragam, atau informasi itu sengaja dihembuskan untuk memuluskan.
( SL/ Tim )