Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga jual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi ( HET ) atau diluar aturan pemerintah, cabut izin CV Yolanda selaku distributor di Kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Yang pasti, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas dari Dinas Perindag, Dinas Pertanian Deli Serdang, distributor bebas menjual pupuk subsidi diatas HET.

Yang menjadi misteri, mengapa tidak ada tindakan, jangan jangan Dinas Perindag dan Pertanian melindunginya, apa kepentingan kedua OPD.
Bukankah keterlaluan distributor tersebut, tidak cukup menjual pupuk subsidi diatas HET, malah dibuat bentuk paket, jadi satu paket ada pupuk subsidi dan ada pupuk non subsidi.
Petani terpaksa membeli pupuk yang tidak dibutuhkannya lagi nonsubsidi, petani ” menjerit “, namun Dinas tak perduli.
Pada hal Menteri pertanian telah menghimbau, agar kepala daerah dan dinas terkait tidak segan segan mencabut ijin usaha Distributor dan penyalur kios pupuk yang nakal, ujar Sekjen LSM
Patuhilah peraturan Kementan No : 744 /KPTS / SR 320 /12 / 2023 serta peraturan Kemendag No : 04 tahun 2023 sebagaimana ayat 3 ,7 dan 8, tutup Sekjen LSM LIPAN Jonter jones Sihotang ( 12/06 )
Terkait hal itu menyita perhatian Ketua LSM LI -TPK ( Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Sumut ) Hoko Judho Putra SE, MA karena sampai saat ini belum ada tanggapan Dinas Perindag dan Pertanian.
Kalau benar demikian, maka pemkab Deli Serdang dinilai keterlaluan, untuk itu diminta kepada Pj Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja Kadis Perindag dan Kadis Pertanian Deli Serdang.
Termasuk Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, SH diminta segera mengambil sikap dan melakukan fungsi pengawasan, jangan biarkan petani kelaparan di lumbung padi, tandas Haloho sapaan akrabnya.
(HD )