Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Deli SerdangKegiatanSorotanSumut

Cegah Laka KA, Polresta Deli Serdang Dan Forum Lalin Rangkul Masyarakat Patuhi Rambu 

388
×

Cegah Laka KA, Polresta Deli Serdang Dan Forum Lalin Rangkul Masyarakat Patuhi Rambu 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan Kereta Api ( Laka KA ), Polresta Deli Serdang melalui Satlantas dan Forum Lalu Lintas ( Lalin ) merangkul masyarakat patuhi rambu rambu.

Pendekatan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap rambu dan himbauan, Satlantas Polresta Deli Serdang melaksanakan sosialisasi sekaligus pemasangan rambu himbauan di desa Sumber Rejo Kec Pagar Merbabu Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) pada ( 27/07 ).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Pemasangan sebidang palang pintu pada perlintasan kereta api merupakan upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api, demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH MH.

Diharapkan dengan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan  kecelakaan lalu lintas khususnya di desa Sambi Rejo dapat dicegah, ujar  Kompol Budiono.

Kegiatan ini pun sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab Deli Serdang, menyusul terjadinya Kecelakaan pada ( 21 Juli ) lalu yang menimbulkan korban jiwa.

Kesadaran tertib berlalulintas adalah menjaga diri kita dan orang lain agar terhindar dari kecelakaan, imbuhnya.

Saat ini masih OPS Toba 2024, pada giat tersebut, banyak spanduk berisikan himbauan yang intinya mematuhi rambu rambu jalan, sebutnya.

Jadi disaat  pengguna jalan yang melintas di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

Ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, Wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000, tutupnya dihadapan PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kepala Dinas Perhubungan diwakili Kabid Perhubungan Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakili Pasti Purba, PT.KAI Divre 1 Sumut Rachman Purba dan Jajaran,Kepala Badan Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Tri Aji dan jajaran, Kepala Desa Sumber Rejo  Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi S.pd, Camat Pagar Merbau Wahyu Rismiana,S.STP,M.A.P dan Dinas Pendidikan Deli Serdang.

( AM ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *