Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, terancam batal dilantik karena terindikasi memanipulasi salah satu persyaratannya.
Di dalam salah satu surat yang menjadi persyaratan administrasi, surat dimaksud untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029 dan surat dimaksud dikeluarkan pada 10 Juli 2024.
Dengan demikian surat itu diterbitkan sembilan belas hari lalu oleh institusi negara yang diberikan kewenangan.
Surat yang dikeluarkan itu, terlihat janggal atau bahkan diduga melawan hukum karena di dalam surat itu tertulis, bahwa nama tersebut diatas ( BS ) sedang tersangkut perkara pidana perjudian dan telah di vonis di Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan.
Belum diketahui pasti, apakah yang bersangkutan datang sendiri untuk mengurus surat itu atau menggunakan jasa.
Namun berdasarkan aturan yang berlaku untuk mendapatkan surat itu, yang bersangkutan harus datang sendiri dan tidak bisa di perwakilkan.
Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com pada ( 30/07 ) berusaha konfirmasi Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, namun beliau sedang tugas luar sebagaimana penjelasan pihak intelkam.
Dan menyangkut hal yang akan dikonfirmasi, mereka mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskannya.
( Red ).