Medan, mediatribunsumut.com
Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara ( AMP SU ) meminta kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan menjelaskan surat nomor: SKCK/YANMAS/2473/VII/2024/INTELKAM yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.
Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Kota Padangsidimpuan Dudung Setyawan, S.H, S.I.K, M.H di berikan kepada BS untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029.

Demikian dikatakan koordinator aksi Sufialdi kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/08 ) di markas pergerakan jalan Kerakatau Medan.
Dicantumkan dalam surat dimaksud, setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada catatan kepolisian yang ada bahwa nama tersebut diatas sedang tersangkut perkara perjudian sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/266/IV/2013/RES/PSP tanggal 08 April 2023 dan telah vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bebernya.
Ini benar benar janggal, bagaimana mungkin BS masih tersangkut perkara pidana perjudian dikeluarkan Kapolres SKCK BS, ada apa dengan Kapolres, tanya Sufialdi.
Kalau bicara bagaimana mendapatkan surat tersebut, tentu ada proses yang dilalui yakni surat dari kelurahan, KTP, KK, Ijazah, isi formulir bermeterai dibubuhkan tanda tangan, lalu dilakukan sidik jari.
Berikutnya menuju bagian Satreskrim untuk mendapatkan rekomendasi, dilanjutkan ke bagian Satnarkoba untuk mendapatkan rekomendasi terakhir ke intelkam untuk diverifikasi maka Intelkam mengajukan ke Kapolres untuk ditanda tangani.
Dan tahap terakhir setelah di tanda tangani, SKCK di foto copy untuk dilegalisir dan diserahkan kepada yang bersangkutan, paparnya.
Jika saat ini ditemukan kejanggalan, berarti ada indikasi permainan untuk tujuan tertentu, lantas apakah ini dibiarkan, dimana lagi hukum di negara ini, sedangkan negara kita adalah negara hukum, tegasnya.
Untuk diminta kepada Kapolda Sumatera Utara tidak tinggal diam, panggil dan periksa semua pihak yang diduga terlibat, pintanya.
Tolong jangan ada yang ditutup-tutupi, bila nanti Kapolres Padangsidimpuan terlibat, diminta kepada Kapolda Sumut dan Propam melakukan tindakan tegas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, tutupnya.
Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan melalui WhatsApp pada ( 02/08 ), namun sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan.
( Red ).