Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKeluhan WargaPadang SidempuanSorotanSumut

Polisi Menetapkan DPO Sudah Miliki Bukti Kuat 

5626
×

Polisi Menetapkan DPO Sudah Miliki Bukti Kuat 

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Polisi menetapkan seseorang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) dipastikan sudah memiliki bukti kuat sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya seseorang ditetapkan DPO setelah melalui proses, yakni Polisi memanggil yang bersangkutan tiga ( 3 ) kali, namun yang bersangkutan tidak hadiri atau datang, maka demi kepentingan tegaknya hukum Polisi menetapkan DPO.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Advokat A Sandry Nasution, SH, MH kepada mediatribunsumut.com melalui telpon WhatsApp pada ( 12/08 ) saat dimintai tanggapan terkait DPO.

Polisi pasti sudah mengetahui nama lengkap, nama samaran, mengenal wajah, alamat, ciri ciri  DPO atau orang yang diburu Polisi, karena tidak mungkin Polisi tidak mengetahui identitas yang dicari, ujarnya.

Biasanya Polisi menempelkan foto DPO di fasilitas publik, tujuannya masyarakat dapat berpartisipasi membantu Polisi untuk mencari dan menangkap yang dicari, karena DPO biasanya sudah tersangka, ungkapnya.

Personal siapa yang berwenang menangkap DPO yang penetapannya dari Polda maupun penetapan DPO dari Polres,  tentu Polisi yang berwenang menangkapnya, bukan dipermasalahkan DPO ditetapkan Polda maupun Polres, terangnya.

Tidaklah patut dikatakan itu DPO Polda lantas di tingkat Polres mengatakan tidak memiliki aturan hukum untuk menangkap DPO yang berada di wilayah hukumnya, tegasnya.

Sangat janggal bila dikatakan DPO Polda, lantas Polres yang mengetahui keberadaan sang DPO tidak melakukan tindakan hukum, tentu mencurigakan, seorang Polisi mengetahui keberadaan DPO lantas dibiarkan berkeliaran, tandasnya.

( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *