Medan, mediatribunsumut.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) datangi Polda Sumut soal laporan pengaduan ( lapdu ) daftar pencarian orang ( DPO ) Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara di Bareskrim Polri.
Sebagai tindaklanjut yang dilaporkan Ketum AMPUH M Hadi Susandra Lubis ke Bareskrim beberapa waktu lalu, maka kita tindaklanjuti.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Riswanto Hasibuan kepada mediatribunsumut.com usai menyerahkan berkas tembusan ke Polda Sumut hari ini Senin ( 26/08 ) di halaman Mapolda Sumut.
Polda Sumut dipandang perlu mengetahuinya, sebab DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara dikeluarkan Polda Sumut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No: 388/Pid. B/ 2022/Psp, tegasnya.
Namun sampai saat ini DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara belum juga ditangkap, pada hal yang bersangkutan pada ( 14 /08 ) berada di aula gedung DPRD Kota Padangsidimpuan untuk diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD, terangnya.
AMPUH mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Padangsidimpuan untuk menangkap dan proses DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara, ungkapnya.
Ini menyangkut marwah Polri, sebab sang DPO ada dihadapan mata Polisi, namun Polres Padangsidimpuan tidak menangkapnya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, tandasnya.
Sekali lagi diminta kepada Kapolda Sumut segera tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara, tegakkan hukum tanpa pandang bulu atau tajam ke bawah tumpul ke atas, tutup Riswanto.
( Red )