Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Penggunaan dana desa ( DD ) Ta 2024 desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tertutup.
Ini sangat riskan dan menyedihkan sedianya menjadi perhatian serius Camat Batang Kuis, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Inspektorat, karena tidak ada pasal yang mengatakan penggunaan DD tertutup.

Justru di salah satu pasal Permendes, PDTT, Kades wajib mempublikasikan penggunaan dana desa tersebut.
Terkait hal tersebut telah dikonfirmasi Camat Batang Kuis pada ( 16/09 ) namun sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasannya.
Lalu pada ( 17/09 ) MediaTribunSumut.com konfirmasi pada Kabid Pemdes Dinas PMD, dan pada ( 18/09 ) beliau memberikan penjelasan, namu penjelasan tersebut belum sepenuhnya diyakini karena tidak langsung ke lokasi.
Menurut Kabid Pemdes, beliau mendapat foto papan informasi penggunaan DD tersebut dari Kades Tanjung Sari malam hari atau ( 17/09 ) malam.
Sehingga letak atau tempat pengumuman itu tidak dapat dipastikan dibuat dimana, mungkin di depan kantor desa Tanjung Sari, katanya.
Ternyata setelah dicek, papan informasi tersebut telah ada dan diletakkan di samping kantor desa di tempat yang sulit di lihat masyarakat, pada hal halaman kantor desa luas, mengapa dibuat di samping kantor desa atau persisnya jalan ke gudang.
Untuk itu diminta kepada Kadis PMD, Inspektorat dan Camat tidak tinggal diam karena ini menyangkut penggunaan keuangan negara.
( SL/Tim ).