Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga CV SHL Tanjung Morawa Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengabaikan keselamatan kerja karyawannya, sehingga nyawa melayang, Polresta Deli Serdang diminta bertindak.
Penyebab meninggalnya ” W ” di jam kerja belum ada penjelasan resmi pihak Polresta Deli Serdang, namun dari rilis yang diterima setelah pihak intelkam Polsek Tanjung Morawa melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) ditemukan adanya instalasi kabel tidak layak pakai ( terbuka ) dan semrawut.
Tim mediatribunsumut.com pun melakukan penelusuran ke perusahaan CV SHL pada ( 21/02 ), di luar pabrik ditemui beberapa karyawan perusahaan dan berhasil diwawancarai, kepada Tim mengatakan tidak mengetahui kejadian karena pada saat itu, mereka shift malam.
Saat ditanya apakah mengenal ibu Nazarianti, mereka mengaku mengenal, dia adalah pengawasan, hampir setiap pagi masuk ke pabrik, sebelum ke kantor desa, jadi kalau mau gajian pun harus ada pengawas, tutur mereka.
Lalu Tim menuju perusahaan, scurity yang bertugas mengatakan Personalia Agus tidak ada di tempat dan hanya beliau yang berkapasitas memberikan penjelasan.
Terpantau perusahaan tidak mendirikan papan nama perusahaan, pada menurut UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan, dikhawatirkan perusahaan CV SHL belum mengantongi izin.
Tim pun menuju kantor desa Tanjung Morawa B ( TMB ), sesampainya di kantor desa, menurut staf yang berdinas saat itu mengatakan Kades Nazarianti tidak ada dan sedang keluar.
Berselang beberapa detik, sang Kades keluar dari ruang kerjanya dan menjumpai Tim, lantas mengapa kedatangan Tim sudah disambut dengan kebohongan.
Kepada Tim Kades mengaku, sebelum membawa korban ke rumah sakit, beliau ditelpon Personalia Agus untuk meminjam mobil ambulance milik desa.
Saya bersama dua orang staf perusahaan membawa korban ke rumah sakit, sedangkan personalia tidak ikut, ujarnya.
Ditanya terkait menjadi pengawas di perusahaan tersebut, Kades membantah, hanya saja di tahun 2022 masih awal awal Kades membenarkan menjabat HRD.
Berdasarkan penjelasan Kades dan sejumlah karyawan, diminta Camat Tanjung Morawa tidak tinggal diam, sebab seorang Kades sedianya tidak pantas melindungi perusahaan yang diduga mengabaikan keselamatan kerja karyawan perusahaan.
Atau sebaliknya, jangan jangan ada kepentingan tertentu, makanya Kades begitu sigap menangani persoalan.
Diminta kepada Polresta Deli Serdang mengucap kasus meninggalnya ” W” dan tidak melindungi perusahaan, jika benar bersalah, tegakkan hukum.
( Tim ).