Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Disinyalir pengawasan Camat Tanjung Morawa Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) soal realisasi dana desa ( DD ) Ta 2024 desa Tanjung Morawa B ( TMB ) “mandul“.
Hal ini terungkap banyaknya warga yang tidak memiliki lahan untuk menanam bibit Kelapa dan Jeruk Nipis di Ta 2024.

Jadi pantaslah Camat Tanjung Morawa ” bungkam” sebab diduga Camat mengetahui tugas pembinaan dan pengawasannya sebagaimana peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 pasal 154 ayat 1.
Tidak hanya itu saja Permendagri No 73 tahun 2020 pada Bab III pengawasan oleh Camat di pasal 19 diuraikan secara rinci.
Terkait penggunaan dana Ketapang Ta 2024 desa TMB dengan pagu Rp 140 juta lebih, sedianya tidak perlu terjadi jika Camat Tanjung Morawa melaksanakan tugasnya.
Menyangkut hal itu, MediaTrbunSumuT.com telah konfirmasi Camat Tanjung Morawa melalui WhatsApp, namun sampai saat ini ( 02/03 ) belum ada tanggapan .
Sayangnya, terindikasi Camat terlibat dalam dugaan ” permainan” Kades TMB, sehingga Camat Tanjung Morawa memilih ” jurus membisu”.
Untuk itu diminta kepada Inspektorat dan Bupati Deli Serdang tidak melindungi Camat Tanjung Morawa sebagaimana pada pasal 19 dari ayat 1 sampai ayat 6.
( Tim ).