Dell Serdang, mediatribunsumut.com
Bupati Deli Serdang diminta tidak gentar untuk membersihkan ” Tikus” yang menggerogoti dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Pasalnya, diduga pejabat korup di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) telah berkembang biak.
Tidak dapat dibayangkan, salah satu sekolah dasar negeri ( SDN ) alias sekolah pemerintah di kecamatan Beringin di Ta 2023 mendapat kucuran bantuan, sedangkan sekolah tersebut sudah tidak melaksanakan aktivitas belajar mengajar atau sudah tidak memiliki peserta didik ( PD ) termasuk guru, yang tersisa hanya kepala sekolah.
Hal ini secara resmi telah disampaikan dan dikonfirmasi Kadis Pendidikan Deli Serdang pada tahun 2024, namun sampai saat ini belum ada tanggapan Kadis Pendidikan.
Bukankah ini sangat menyedihkan, kalau boleh dikatakan ini tamparan kepada Kepala daerah, sekolah pemerintah kehilangan peserta didik.
Tidak dapat dibayangkan, mungkin sekolah pemerintah tersebut didirikan karena kepentingan pribadi atau golongan, sehingga tidak perduli, yang terpenting jabatan dan rupiah.
Bayangkan di dalam satu lingkungan terdapat tiga unit satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik tidak memenuhi syarat ketentuan.
Diperkirakan jumlah seluruh peserta didik di tiga unit satuan pendidikan dimaksud lebih kurang 320 orang, dengan mendirikan dua unit satuan pendidikan di tempat yang sama disinyalir untuk kepentingan pihak tertentu.
Ini menjadi salah satu tugas Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, M. Ked ( PD ), SP PD karena diduga Kadis Pendidikan tidak patuh pada Permendibud dan Ristek No 47 tahun 2023.
( Tim ). Red