Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangSorotanSumut

Tudingan DS Pada Kades Buntu Bedimbar Soal BPNT Jatahnya Tak Berdasar

1225
×

Tudingan DS Pada Kades Buntu Bedimbar Soal BPNT Jatahnya Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Tudingan Dapotraja Situmorang ( DS ) atau Tom panggilan sehari hari,  kepada Kepala Desa ( Kades ) Buntu Bedimbar Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) soal bantuan pangan non tunai ( BPNT ) jatahnya tak berdasar.

Pasalnya, sesuai data Dinas Sosial pada tahun 2019 DS masuk data validasi dan pada tahun 2022 masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) bukan BPNT dan PKH.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Kades Buntu Bedimbar kepada sejumlah media di ruang kerjanya pada ( 20/03 ) menyikapi tuduhan DS pada saya.

DS bukan penerima BPNT, bukan penerima PKH, tetapi di tahun 2024 DS adalah penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ), ujarnya.

Untuk itu siapa pun yang hendak menelusurinya, tolong datanya di cek di Dinas Sosial sehingga data dan informasinya akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, tegasnya.

Data yang diterima dari Dinas Sosial

Jadi tahap awal atau Januari sampai Juni 2024 pihak kantor Pos mengantar undangan penerima CPP ke kantor Desa,, namun petugas tidak mengetahui rumah DS, sehingga petugas mengembalikan undangan dimaksud ke kantor Pos, terangnya.

Sesuai aturan pihak kantor Pos akhirnya meyerahkan bantuan itu ke desa untuk selanjutnya dibagikan kepada warga yang kurang mampu yang belum mendapat bantuan, sebutnya.

Seiring waktu berjalan, ternyata DS adalah Tom, maka petugas menyerahkan undangan CPP kepada DS, selanjutnya DS mengambil bantuan tersebut ke kantor Pos, katanya.

Perlu diketahui masyarakat, bahwa pemerintahan desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nama penerima bantuan, tetapi hanya memiliki kapasitas untuk mengajukan nama warga kurang mampu ke Kementerian Sosial atau ke Dinas Sosial, terangnya.

Janganlah pelesetkan atau umbar informasi yang tidak tepat ke ruang publik, sebab kita DS adalah warga yang paham aturan, tutupnya.

Terkait hal  tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi  Kabid PFM Dinas Sosial Deli Serdang melalui WhatsApp pada ( 20/03 ), beliau mengatakan setelah dicek berdasarkan nama dan NIK nama DS tidak ditemukan  sebagai penerima BPNT, tutupnya.

( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *