Tapsel,
mediatribunsumut.com
Aparat penegak hukum ( APH ) diminta segera panggil dan periksa ” IS” Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) SD Mondang terkait dugaan pungutan liar ( pungli ) dana bantuan operasional sekolah ( BOS ).
Tindakan ” IS” dinilai melampaui batas, mempergunakan jabatannya diduga untuk ” merampok” uang negara.
Demikian dikatakan Tim investigasi DPP P3KI Arnes Arisoca kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 13/05 ) .
” IS” disinyalir menekan para kepala sekolah agar menganggarkan biaya pemeliharaan bernilai tinggi, inilah modus yang digunakan ” IS” K3S, ungkapnya.
Jadi pihak sekolah merealisasikan dana pemeliharaan itu bukan untuk memelihara gedung sekolah, tetapi untuk memenuhi indikasi keserakahan ” IS” sebutnya.
Sehingga Kepala Sekolah terpaksa membuat laporan pertanggung jawaban seolah olah dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan, namun ketika dilakukan cek and ricek ke lapangan sang kepala sekolah tak bisa menutupinya, tegas Arnes.
Sangat tidak patut dibiarkan ” IS” menghirup udara bebas, sebab disinyalir memaksa kepala sekolah memberikan dana BOS dengan cara melawan hukum, tandasnya.
” IS” sudah melenceng dari tugasnya sebagai K3S, sedianya jabatan tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan ide dan gagasan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kok malah bertindak diluar ketentuan, tutupnya.
( Tim ).