Tapsel,
mediatribunsumut.com
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BumdesMa ) Tornangge Sipirok saling ” lempar tanggung jawab”.
Indikasi ini terungkap setelah mediatribunsumut.com konfirmasi ledua belah pihak.
Menurut Kadis PMD yang lebih mengetahui mengapa BumdesMa Tornangge Sipirok tidak beroperasi adalah pengurus dan Kades se kecamatan Sipirok.
Sedangkan Dinas PMD hanya sebatas menyusun kepengurusan kelembagaan, setelah terbentuk selanjutnya urusan pengurus dan anggotanya
Sementara Sekretaris BumdesMa Tornangge mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan.
Sebab ada petugas pendampingan atau fasilitator dalam proses tahapan yang diketahui instansi terkait, katanya.
Artinya kedua belah pihak saling menutup diri untuk memberikan penjelasan.
Jadi patut dicurigai kedua belah pihak mengetahui banyak dibalik tidak beroperasinya BumdesMa Tornangge
Terkait hal tersebut Ketua LSM DPC Tapsel Ali Tohong Siregar meminta kepada Camat Sipirok memanggil seluruh kepala desa untuk dimintai penjelasan menyangkut BumdesMa Tornangge
( Tim ).