Tapsel, mediatribunsumut.com
Diduga Korupsi dana Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BumdesMa ) Tornangge Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” menggurita”.
Hal ini terkuak setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel melakukan penelusuran ke pengurus dan anggota BumdesMa Tornangge.

Demikian dikatakan Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 27/05 ) terkait BumdesMa Tornangge yang disinyalir pailit tanpa alasan yang jelas atau sesuatu aturan yang berlaku.
Penjelasan Kabid Pengelolaan Keuangan ” R ” mengejutkan, bahwa dana yang dikelola untuk anggaran simpan pinjam, biaya membangun kantor dan ATK totalnya hanya Rp 1,6 M sedangkan Rp Rp 1,8 M belum jelas kemana rimbanya ujar Tohong menirukan bahasa ” R “.
Anggaran ATK Rp 500 juta termasuk untuk suntikan modal percetakan pada CV S, bebernya.
Sedangkan Rp 800 juta, katanya tunggakan masyarakat yang meminjam, namun tidak dapat merinci berapa jumlah nasabah tertunggak, kendati ditanya Tim LSM PAKAR, terang Tohong.
Rp 300 juta untuk membangun kantor BumdesMa Tornangge Sipirok, yang tidak difungsikan lagi, katanya gegara dampak covid 19, ungkapnya.
Penyebab kolepnya BumdesMa Tornangge sulit diterima lantaran ” R ” tidak dapat merinci jumlah nasabah yang tertunggak, tutupnya.
Terkait hal tersebut diminta kepada Camat Sipirok dan Kadis PMD, Inspektorat dan APH diharapkan dapat memanggil dan memeriksa pengurus BumdesMa Tornangge, tutupnya.
( Tim ).