Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKeluhan WargaPadang SidempuanSorotanSumut

Terkait DPO Bandar Judi BS, AMKP  Tagih Tindakan Tegas Polda Sumut 

90217
×

Terkait DPO Bandar Judi BS, AMKP  Tagih Tindakan Tegas Polda Sumut 

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan,

mediatribunsumut.com

Terkait daftar pencarian orang ( DPO ) Baktiar Simanjuntak alias Bakti Simanjuntak ( BS ), yang melenggang ke kursi DPRD Padangsidimpuan, Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan ( AMKP ) menagih tindakan tegas Polda Sumut.

DPO ” BS” dimata hukum bukan orang asing, hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada perkara Nomor : 318/Pid.B/2022/PN Psp dan putusan Pengadilan Negeri pada perkara nomor: 388/Pid. B/2022/PN Psp.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Edi Nasution kepada mediatribunsumut.com ( 25/05 ) setelah melaksanakan aksi unjuk rasa pada ( 21/05 ) di Polda Sumut.

Kami dari AMKP orasi di depan pintu gerbang Polda Sumut mendesak Kapolda Sumut untuk melakukan penegakan hukum terhadap DPO

Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak yang saat ini telah menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan, ujarnya.

Menanggapi hal itu, Perwira Pengawas dari Propam Polda, Direktorat Kriminal Umum dan Irwasda, menerima  kami di ruang Konseling SPKT Polda Sumut, pada pertemuan tersebut kami sampaikan beberapa bukti yakni perkara nomor 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp, tegas Edi.

Namun, pihak Polda Sumut perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp dan Polres Padangsidimpuan telah menerbitkan surat DPO atas nama Bakti dengan nomor: DPO/51/X/2022/Reskrim tidak dapat diproses untuk menangkap Bakti lantaran terpidana perkara 318 yang sudah menjalani hukuman telah meninggal dunia, beber Edi.

Kendati demikian, kami berharap DPO yang termuat dalam dakwah Jaksa pada perkara nomor 318 dan 388, Polda Sumut tetap dapat menunjukkan komitmennya untuk menangkap Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak, harap Edi yang rindu tegaknya hukum menyangkut perkara itu.

Maksudnya Polda Sumut sedianya tidak membuat bermacam alasan, yang pada akhirnya DPO gagal ditangkap, tegasnya.

Jangan biarkan marwah institusi Polri dibawah “l ketiak” Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak, karena sesuai dengan data yang kami miliki Polda Sumut telah mengetahui Bakti adalah sang bandar judi melalui chattingan seorang perwira di Polda Sumut, tutupnya.

Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *