Tapsel, mediatribunsumut.com
Proyek Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat ( Perkim ) Ta 2024 di desa Lantosan Rogas Kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) hancur, Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPK ) ” bungkam “.
Kondisi jalan rabat beton saat ini rusak berat pada hal usia proyek belum ada satu tahun, disinyalir jalan rabat beton itu dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya ( RAB ).
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunaumut.com melalui WhatsApp pada ( 03/09 ).
Sederhana saja, kalau proyek itu dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tangani PPK dan penyedia barang/ jasa, diyakini jalan rabat beton belum rusak berat, tegasnya.
Kalau pun jurus PPK ” membisu” tidak akan merubah kenyataan di lapangan, kerusakan jalan yang belum waktunya menjadi fakta indikasi permainan, sebutnya.
Jika PPK semakin menghindar dan tidak berkenan memberikan penjelasan, menjadi sinyal kuat kecurigaan kami PPK terlibat, ungkapnya.
Kalau proyek dikerjakan sesuai aturan, tidak akan mungkin kerusakan jalan rabat beton tersebut separah itu, seperti debu, tegasnya.
Diminta kepada Kadis Perkim, diminta tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menantinya, tutupnya.
( Tim ).













