Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Terkait Bendera Merah Putih tidak dikibarkan di jam Dinas, Sekwan DPRD Deli Serdang diminta tidak ” cuci tangan“.
Sekwan selaku orang nomor satu di sekretariat DPRD sedianya tidak ” bungkam” dibalik dugaan pelanggaran UU No 24 tahun 2009 sebagaimana pasal 7 ayat 1 Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap kantor pemerintahan dan lembaga negara di dalam dan luar negeri,pada setiap hari kerja.
Namun sampai saat ini ( 17/09 ) belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi Sekwan, ini benar-benar memalukan, integritas Sekwan patut dicurigai.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu, tidak sepatutnya dibiarkan, khususnya para wakil rakyat yang duduk lembaga legislatif, di gedung tempat para wakil rakyat yang terhormat berdinas, di saat jam dinas Bendera Merah Putih tidak dikibarkan dianggap biasa biasa saja atau angin lalu.
Lantas apa gunanya dibuat dan diundangkan UU No 24 tahun 2009 tersebut, diminta kepada anggota DPRD Deli Serdang tidak tinggal diam dan dapat memberikan penjelasan sebab di lingkungan kantornya diduga terjadi pelanggaran terhadap UU.
Fungsi pengawasan sedianya tidak tumpul walau pun di lingkungan kantor sendiri, artinya jika di sekitarnya saja tidak terawasi bagaimana di tempat lain.
Ini menyisakan tanda tanya, apakah benar dugaan selama ini, jika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan kantor DPRD, fungsi pengawasan DPRD terpaksa tumpul, di harapkan kepada Bupati Deli Serdang melakukan pembinaan para stafnya yang berdinas di sekretariat DPRD.
( Tim ).