Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaMedanSorotanSumut

Oknum JPU Kejari Tapsel Larang Istri Tersangka Dan PH Jumpai Klainnya 

91050
×

Oknum JPU Kejari Tapsel Larang Istri Tersangka Dan PH Jumpai Klainnya 

Sebarkan artikel ini

Medan,

mediatribunsumut.com

Oknum Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) Martias yang menangani kasus dugaan korupsi dana desa ( DD ) di Kejari Tapanuli Selatan ( Tapsel ) melarang istri tersangka dan penasehat hukum ( PH ) menjumpai klainnya.

Entah hukum apa yang dipakai JPU melarang PH menjumpai klainnya sebelum persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan pada ( 18/09 ).

Demikian  dituturkan istri tersangka ASH salah seorang Kades di Kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) didampingi penasehat hukumnya Ahmad Marwan Rangkuti, SH  kepada mediatribunsumut.com usai sidang eksepsi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan ( 18/09 ).

Sangat janggal, saya selaku istri ASH dan PH dilarang JPU jumpa  sebelum persidangan dilaksanakan,  pada hal JPU diyakini mengetahui aturan atau hukum, namun untuk menghindari keributan, keluarga bersama PH terpaksa tidak bisa berkomunikasi langsung,  sebutnya yang dimainkan PH Marwan.

Bukankah ini aneh kata Marwan, karena sejak awal penetapan klain saya menjadi tersangka penuh kejanggalan, bahkan terkesan kesalahan dipaksakan, tegasnya.

Kejanggalan pertama, sesuai hasil pemeriksaan APIP inspektorat Tapsel telah menerbitkan hasil pemeriksaan ( LHP ) pada 23  Desember 2024 kerugian negara lebih kurang Rp 15  juta untuk penggunaan DD Ta 2022 dan Ta 2023 dan kerugian tersebut telah dikembalikan, tegasnya.

Namun seiring waktu, ASH ditetapkan tersangka dalam penggunaan DD Ta 2022 dan Ta 2023 dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dengan kerugian negara Rp 500 juta lebih, jadi  LHP untuk penggunaan DD Ta 2022 dan Ta 2023 diterbitkan 2 kali dengan hasil yang berbeda, inilah prodak APIP yang sangat janggal, tandasnya dalam eksepsinya.

Celakanya lagi, dari penyelidikan ke penyidikan sudah tetapkan kerugian negara oleh JPU, pada hal saat itu belum diterbitkan APIP LHP Juni 2025, artinya JPU mampu menerawang kerugian negara, jurus silumannya luar biasa, bebernya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU agar menyerahkan seluruh berkas kepada PH, karena wajib diberikan diminta atau tidak diminta, jadi jangan dipersulit kata Majelis dalam menanggapi permohonan kami selaku PH untuk mendapatkan berkas secara keseluruhan, ujarnya.

Sekali lagi kasus sebenarnya kasus dipaksakan, jadi sangat memalukan tindakan JPU dalam menangani perkara ini, akan kita ungkap fakta fakta lain, kita akan berikan kejutan kepada JPU, tutup Marwan Rangkuti.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *