Tapsel,
mediatribunsumut.com
Disinyalir Kades Marsada Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” dipusaran” pemotongan dana bantuan langsung tunai ( BLT ) yang bersumber dari dana desa Ta 2025.
Indikasi keterlibatan yang bersangkutan terungkap, setelah Kadus Anturmangan membagi langsung dari rumah ke rumah atau door to door pada bulan Juni lalu.
Demikian dituturkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 01/10 ).
Dalam organisasi pemerintahan di republik ini, kebiasaannya bawahan atau staf tidak akan berani bertindak tanpa direstui pimpinan, ujarnya.
Keberanian Kadus Anturmangan menyerahkan dana BLT dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2025 hanya Rp 240 ribu diyakini kesepakatan Kades dengan Kadus Anturmangan, tegasnya.
Ini termasuk dugaan korupsi ” berjamaah” , jadi wajar Kades Marsada memilih ” membisu” sebagai jurus aman, sayangnya hal tersebut telah terendus, ungkapnya.
Terkait hal tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) memanggil dan memeriksa Kades dan Kadus, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, sebab perbuatan melawan hukum tersebut adalah unsur sengaja, jadi tidak dapat ditolerir, tutup Tohong.
( Tim ).