Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Puluhan Miliar Insentif Pemungutan PPJ Mengalir Ke ASN Di BPD Kab Deli Serdang, Walau Pajak Dipungut PLN 

4077
×

Puluhan Miliar Insentif Pemungutan PPJ Mengalir Ke ASN Di BPD Kab Deli Serdang, Walau Pajak Dipungut PLN 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Puluhan miliar insentif pemungutan pajak penerangan jalan ( PPJ ) mengalir ke aparatur sipil negara ( ASN ) di Badan Pendapatan Daerah ( BPD ) Kab Deli Serdang, walau pajak dipungut PLN.

Data yang dihimpun Tim dari Ta 2021 sampai Ta 2024 atau empat tahun anggaran total belanja insentif bagi ASN atas pemungutan PPJ pagu Rp 34.752.572.842, angka yang sangat pantastis.

Pengalokasian belanja insentif bagi ASN atas pemungutan PPJ, oleh Pemkab Deli Serdang berdasarkan PP 69 tahun 2010 dan surat keputusan Bupati Deli Serdang, disinyalir keliru atau bertentangan dengan PP no 69 tahun 2010 pasal 3 ayat 1.

Pasal 3 ayat 1 dijelaskan, instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi adalah dinas/ badan/ lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Bahwa pasal 3 ayat 1 sangat jelas, yang melaksanakan pemungutan pajak, lantas kapan ASN di lingkungan BPD melaksanakan pemungutan pajak PPJ.

Patut diduga, SK Bupati Deli Serdang tentang penetapan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada angka 2 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten Deli Serdang terdiri atas huruf c pajak barang dan jasa tertentu ( PBJT ) angka 2 tenaga listrik adalah keliru.

Sebab PPJ dipungut PLN atau otomatis dibayarkan pelanggan atau konsumen pada saat membayar tagihan listrik, dan selanjutnya PLN menyetorkan ke kas daerah.

Jadi SK Bupati Deli Serdang pada poin 2 jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Deli Serdang dengan memasukkan tenaga listrik, sedianya dapat dibuktikan dengan kinerja kapan ASN dilingkungan BPD melaksanakan pemungutan PPJ, jadi kalau menerima insentif tanpa melaksanakan pemungutan PPJ dinilai sangat tidak tepat dan adil, uang rakyat dibayar untuk insentif ASN yang tidak melaksanakan pekerjaan dimaksud.

Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi kepada BPD Kab Deli Serdang pada tahun 2024, dan mengatakan insentif pemungutan PPJ tersebut untuk seluruh ASN yang ada di BPD sesuai dengan PP 69 tahun 2010 dan SK Bupati Kab Deli Serdang.

Untuk itu diminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) melakukan pemeriksaan terkait SK Bupati Deli Serdang, karena nilai cacat hukum.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *