Paluta,
mediatribunsumut.com
Diduga penggunaan dana desa ( DD ) Ta 2023, Ta 2024 desa Siombob Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) tak sesuai aturan, aparat penegak hukum ( APH ) diminta panggil dan periksa Kades.
Sejumlah kegiatan yang bersumber dari DD disinyalir bertentangan dengan Permendes PDTT tentang penggunaan DD.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 16/12 ).
Kegiatan dimaksud yakni peningkatan kapasitas perangkat desa di Ta 2023 Rp 135.486.000 atau 19% lebih dari pagu DD dan Ta 2024 Rp 132.795.000 atau 16.3% lebih, ujar Tohong.
Penyediaan dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala wilayah Rp 13.010.600 , tunjangan BPD Rp 21.600.000, bebernya.
Lalu penyediaan jaminan sosial bagi Kades dan perangkat desa Rp 2.010.600, penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kades Rp 30.919.000, terang Tohong.
Jadi penggunaan DD desa Siombob terindikasi bertentangan dengan aturan yang berlaku, ini tidak bisa dibiarkan, diharapkan APH segera memanggil dan memeriksa Kades Siombob, pinta Tohong.
( Tim ).













