Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Diduga Sekwan DPRD Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara tertutup soal pengadaan baju Dinas DPRD Ta 2024.
Beragam alasan dijelaskan para pejabat di sekelilingnya, mulai Kasubbag sampai Kabag, gelagat ditutupi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Ta 2024 sudah terendus.
Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Ta 2024 Rp 1.120.910.000, angka yang cukup pantastis, jika dibagi rata dengan jumlah anggota DPRD Deli Serdang, maka diperkirakan Rp 19.040.000/ orang.
Anggaran yang cukup dahsyat, jadi wajarlah pejabat di lingkungan Sekwan beralasan yang tidak dapat diterima sesuai aturan yang berlaku.
Penjelasan dari sejumlah Kabag di sekretariat DPRD yang didisposisi untuk memberikan jawaban atau penjelasan justru menguak dugaan ” permainan kotor ” pada penyediaan baju Dinas DPRD Ta 2024.
Dengan pengakuan tidak bisa memberikan penjelasan atau jawaban, lantaran pejabat pengelola telah diganti dan dokumen terkait hal itu belum ditemukan atau belum diketahui rimbanya adalah indikasi kuat pengadaan baju dinas DPRD sarat korupsi.
Dokumen kegiatan itu adalah arsip dinamis sesuai dengan UU No 43 tahun 2009, jadi pejabat pengelola saat pindah tugas tidak diperbolehkan membawa arsip dari unit kerja yang lama, jadi kalau kata Kabag beralasan belum ditemukan dokumen kegiatan Ta 2024 berarti jawaban akal akalan.
Terkait hal tersebut diminta kepada aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Deli Serdang dan sejumlah kegiatan lainnya di Ta 2024.
( Tim ).













