Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Kontemplasi Penerapan Informasi Publik Sejumlah Pejabat Deli Serdang Ta 2025 Masih Tabu 

4153
×

Kontemplasi Penerapan Informasi Publik Sejumlah Pejabat Deli Serdang Ta 2025 Masih Tabu 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Kontemplasi penerapan informasi publik sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang di Ta 2025 masih tabu.

Meski pemerintah telah menerapkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), kenyataannya sejumlah pejabat publik menganggap informasi tentang pengelolaan mau pun penggunaan uang pemerintah yang dianggarkan di APBD masih bersifat rahasia.

Ini sangat miris, pejabat tidak sudi pekerjaannya diawasi publik, mengapa pejabat tidak rela pekerjaannya diawasi publik.

Celakanya lagi, ada pejabat eselon II dan III berlindung dibelakang Inspektorat, bahkan berlagak hebat sehingga mengeluarkan surat Inspektorat lah yang berwenang memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dikelola di Dinasnya.

Kita beberkan saja siapa pejabat eselon II itu,dia adalah Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, yang bersangkutan dalam surat No: 400.6.3/6733/Disbudporapar/DS/2025 pertanggung jawaban pengelolaan anggaran Dinas Disbudporapar telah di audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan ( APIP ), jadi langsung klarifikasi dengan APIP.

Disusul Sekwan DPRD Deli Serdang, enam bulan informasi publik hingga kini masih terselubung, jadi jurus pejabat ini sepertinya menciptakan agar publik bosan dan akhirnya menyerah tidak melakukan pengawasan karena proses dan prosedur yang rumit untuk mendapatkan informasi publik.

Sedianya, hal ini menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang pada poin ke dua cerdas dan sejahtera.

Maksudnya, bagaimana masyarakat Deli Serdang cerdas jika pengawasannya ” ditebas” dengan proses dan prosedur yang tidak masuk akal.

Bagaimana masyarakat Deli Serdang sejahtera jika pejabatnya tertutup terhadap informasi publik bukankah informasi publik itu hak hakiki setiap orang.

Dibalik sulitnya mendapatkan informasi publik, penelusuran Tim Investigasi mediatribunsimut.com atas penjelasan Dinas dimaksud pada kegiatan Ta 2024 terindikasi fiktif.

Akankah Bupati Deli Serdang siapa mengevaluasi kinerja Kadis Budporapar dan Sekwan, publik menanti.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *