Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumut

Tak Diakomodir Titipan Kec Dan Dinas PMD, Pengajuan DD Tak Lolos 

14
×

Tak Diakomodir Titipan Kec Dan Dinas PMD, Pengajuan DD Tak Lolos 

Sebarkan artikel ini

Paluta,

mediatribunsumut.com

Tak diakomodir titipan atau perintah pihak kecamatan ( Kec ) Padang Bolak dan Dinas PMD Paluta, maka pengajuan penggunaan dana desa ( DD ) tak lolos.

Sebenarnya peningkatan kapasitas kepala desa dan peningkatan perangkat desa tidak pernah diajukan dan dibahas pada saat musyawarah deaa ( Musdes ), kegiatan itu ada setelah di tingkat Kec dan di Dinas.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) setelah konfirmasi Kades Parlimbatan.

Menurut penjelasan Kades kepada LSM PAKAR, pihak desa tidak bisa melawan perintah pihak kecamatan dan Dinas PMD, karena akibatnya sangat fatal, dipastikan pengajuan tidak akan lolos, beber Tohong menirukan bahasa Kades.

Kalau desa yang mengelola DD secara keseluruhan, dapat dipastikan akan terlaksana dengan baik, kenyataannya untuk pihak Kec dan pihak dinas saja sudah 20% lebih, di Ta 2023 Rp 150 juta lebih dan Ta 2024 180 juta lebih, beber Tohong menirukan bahasa Kades

Penjelasan Kades Parlimbatan tidak dapat dianggap sepele atau main main, patut diduga korupsi DD di Kab Paluta massip, terencana dan terstruktur, sehingga bila dihadapkan ke ranah aturan dan hukum, maka Kades dan perangkat menjadi tumbal karena kegiatan tersebut adalah peningkatan kapasitas kepala desa dan peningkatan kapasitas perangkat desa, tutupnya.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *