Paluta,
mediatribunsumut.com
Diduga anggaran ATK dan honorarium PKPKD dan PPKD Ta 2023, Ta 2024 Desa Sitanggoru Kec Padang Bolak Julu Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) yang bersumber dari dana desa ( DD ) sarat ” kepentingan”.
Indikasi itu terungkap setelah Tim LSM PAKAR mendatangi kantor desa Sitanggoru yang berkantor di rumah Kades sendiri.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 23/01 ) melalui WhatsApp.
Kantor desa berada di rumah Kades, artinya sampai saat ini degung kantor desa Sitanggoru belum ada, sehingga menumpang di rumah Kades ujarnya.
Anggaran untuk ATK dan honorarium PKPKD dan PPKD di Ta 2023 Rp 183.619.000, angka yang cukup pantastis bahkan melampaui batas ketentuan aturan tentang alokasi ATK dari DD, tegasnya.
Anggaran ATK dan honorarium PKPKD dan PPKD diperkirakan 18% lebih dari pagu anggaran DD, bahkan di Ta 2024 pun sama, tandasnya.
Besaran pengalokasian dana ATK disinyalir melanggar ketentuan, untuk diminta kepada Dinas terkait memanggil dan memeriksa Kades terkait penggunaan dana ATK dan honorarium PKPKD dan PPKD Ta 2023 dan Ta 2024, pintanya.
( Tim ).














