Paluta,
mediatribunsumut.com
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” lepas tangan” soal proyek jamban di desa Aek Bayur Kec Padang Bolak Tenggara tak selesai hingga saat ini.
PPK Jeppi Marlon Lubis seolah sudah pikun, tahun anggaran, nilai proyek semuanya dia sudah lupa yang dia ingat sudah dibuat surat pernyataan Kades Aek Bayur berjanji menyelesaikan proyek sampai selesai dan dana proyek seluruhnya sudah direalisasikan.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 05/02 ) melalui WhatsApp.
Riskan dan tidak masuk akal, bagaimana mungkin seorang PPK mau ” cuci tangan ” tidak ada alasan buatnya tidak mengetahui proyek itu belum selesai, ujar Tohong.
Apa pun ceritanya, PPK bertanggung jawab seluruh pelaksanaan pekerjaan, jadi proyek pembangunan jamban skala individual di desa Aek Bayur patut dicurigai menjadi ajang korupsi, sebab informasi yang beredar di lapangan anggaran yang dikucurkan ratusan juta rupiah, tegas Tohong.
Di hadapan hukum PPK adalah penanggung jawab kegiatan, jika pekerjaan tidak selesai di tahun anggaran berjalan, maka PPK yang mengetahui mengapa pekerjaan tidak selesai sementara seluruh dana sudah direalisasikan, tandasnya.
Disinyalir PPK dan Kades korupsi berjamaah, sebab pekerjaan tidak selesai hingga tahun 2026 sedangkan uang proyek 100% dicairkan.
Terkait hal tersebut, diminta kepada Kadis Perkim Paluta tidak tinggal diam atau melindungi pejabat yang terindikasi terlibat korupsi, pinta Tohong.
( Tim ).













