Paluta,
mediatribunsumut.com
Disinyalir jadi ” ajang” korupsi dana penyertaan modal Ta 2025 yang bersumber dari dana desa ( DD ) desa Aek Tolong Kec Padang Bolak Tenggara Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Fakta di lapangan,dana penyertaan modal Rp 179.353.800 hanya digunakan untuk membangun kandang berukuran kecil, diperkirakan hanya menghabiskan dana Rp 15 juta.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 20/02 ).
Meski disoroti dari sejumlah pihak, sang Kades tidak bergeming, seolah yang bersangkutan kebal hukum, tentu ini salah satu sinyal pengelolaan DD Aek Latong diyakini bermasalah, sebutnya.
Sangat disesalkan, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa Aek Tolong dan Camat terkesan membiarkannya bahkan seperti melindungi Kades, tegasnya
Publik mengetahui BPD dan Camat memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan DD artinya, bila terjadi penyimpangan-penyimpangan hampir dapat dipastikan BPD dan Camat mengetahui, tandasnya.
Semoga BPD dan Camat, ” terpanggil” hatinya, untuk memberikan penjelasan, terkait penggunaan dana penyertaan modal, pinta Tohong.
( Tim ).













