MEDAN | Tribunsumut – Penanganan kasus pemerkosaan anak bawah umur yang dialami Bunga (15) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dianggap berlarut-larut. Lolosnya tersangka setelah ditangkap menjadi pertanyaan.
Orang tua korban, Syahra (41) lantas melaporkan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (28/09).
Dalam laporan tertulis itu Syahra menerangkan kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol J Ferico Panjaitan, kalau kasus pemerkosaan yang menimpa anak perempuannya bermula ketika di klas 6 SD.
Dan diketahui pemerkosaan berlanjut ketika korban berada di bangku SMP. Bahkan tersangka juga membawa temannya bernama Ridho dan memperkosa kembali secara bersama-sama sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Syahra juga menerangkan ketika upaya personil PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemerkosa bernama Riansyah.
Dengan gamblang Syahra mengatakan kalau tersangka dijemput petugas dari rumahnya. Dan ketika akan digiring ke dalam mobil tiba-tiba saya Rian melarikan diri.
“Saya melihat langsung Pak! Karena saya satu mobil sama bu Kanit PPA. Ketika Rian digiring ke pintu mobil. Tiba-tiba saja tersangka meloloskan diri,” tutur Syahra.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Kepolisian telah bekerja dengan menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka bahkan Riansyah dan Ridho juga ditetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang).
Hadi Wahyudi juga menerangkan kalau orang tua korban telah melapor ke Bid Propam Poldasu.
“Ya orang tua korban telah membuat laporan ke Propam,” jelas Perwira dengan melati emas dipundaknya.
(Faisal)