Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangSorotanSumut

Kabid BPPP Dinas CKTR Deli Serdang Tutupi Dugaan Proyek Ta 2026 Dikerjakan Belum Ada Kontrak 

70109
×

Kabid BPPP Dinas CKTR Deli Serdang Tutupi Dugaan Proyek Ta 2026 Dikerjakan Belum Ada Kontrak 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan (  Kabid BPPP ) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menutupi proyek Tahun Anggaran ( Ta ) 2026 dikerjakan sebelum ada kontrak.

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran mediatribunsumut.com  pada ( 03/03 ) lalu dan hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Kadis CKTR melalui surat resmi pada (;09/03 ).

Sebelum disampaikan konfirmasi tertulis sebelumnya mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kabid BPPP, malah yang bersangkutan heran dan mengatakan bahwa proyek Ta 2025 sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak kerja.

Saat  disampaika bahwa proyek dikerjakan terus, lantas dijawab Plt Kabid BPPP belum ada penunjukan penyedia untuk lanjutan rehabilitasi eks gedung tembakau menjadi gedung serbaguna Ta 2026, jadi siapa yang mengerjakan paket itu, ujar Plt Kabid balik bertanya.

Didalam surat mediatribunsumut.com  telah disampaikan kondisi proyek yang terus dikerjakan sejak Ta 2025, sehingga saat itu diduga proyek Ta 2025 belum selesai dikerjakan sesuai waktu yang ditetapkan.

Namun Plt Kabid BPPP membantah, paket pekerjaan Ta 2025 sudah selesai sesuai kontrak, dan sampai saat ini saya tidak mengetahui paket itu sudah dikerjakan, sebutnya.

mediatribunsumut.com mengirimkan foto-foto proyek yang sedang dikerjakan pada ( 05/03 ), saat itu ada  empat pekerja yang sedang mengerjakan proyek itu, namun Kabid tidak ada tanggapan.

Lalu pada ( 27/04  ) mediatribunsumut.com bertemu dengan PPTK sesuai disposisi Plt Kabid Adam, lalu PPTK mengatakan minggu ini akan ditanda tangani kontrak penunjukan penyedia.

Seiring waktu berjalan, Plt Kabid digantikan Kabid BPPP defenitif Tahtim Siregar, mediatribunsumut.com berusaha mendapatkan jawaban, berulangkali mendatangi kantor Kabid BPPP, tidak bertemu juga.

Bagian Umum Dinas CKTR membantu komunikasi dengan Kabid, tetap tidak digubris, di WA dan ditelp sama sekali tidak ada respon.

Patut diduga kuat Kabid BPPP melindungi penyedia, bahkan mungkin kongkalikong dengan penyedia, jadi jurus menghidar yang dilakoni Kabid sebagai cara ampuh.

Ironi, seorang pejabat eselon III mata hatinya tertutup, UU No 14 2008 disinyalir sengaja diabaikannya, jadi patut dikhawatirkan integritasnya.

( SL ).

Tinggalkan Balasan