Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsOrganisasi

Massa Teriak Usut Korupsi Malah Disuguhi Jogetan, Pejabat Kominfo Sumut Disemprot FKKSU: Tidak Beretika!

21
×

Massa Teriak Usut Korupsi Malah Disuguhi Jogetan, Pejabat Kominfo Sumut Disemprot FKKSU: Tidak Beretika!

Sebarkan artikel ini
Massa Teriak Usut Korupsi Malah Disuguhi Jogetan, Pejabat Kominfo Sumut Disemprot FKKSU: Tidak Beretika!
gambar ilustrasi : FKKSU melakukan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Diskominfo Sumut. 14/08/26

MEDAN, TRIBUN SUMUT — Aksi unjuk rasa yang digelar massa Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara memanas, Jumat (14/8/2026).

Massa yang datang membawa toa dan membentangkan tuntutan dugaan korupsi justru dibuat geram oleh ulah sejumlah oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.

Bukannya menemui pengunjuk rasa untuk berdialog atau memberikan klarifikasi, beberapa pejabat dan pegawai Diskominfo Sumut malah kedapatan asyik berjoget-joget dari dalam area kantor.

Aksi yang dinilai mengejek dan merendahkan massa aksi tersebut mendadak viral serta memicu kemarahan massa FKKSU yang sedang menyuarakan aspirasi rakyat.

Presidium FKKSU, Amiruddin Siregar, S.H., mengaku sangat kecewa dengan respons para pejabat dan abdi negara yang dinilainya sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik.

“Kami datang ke sini menyuarakan dugaan penyelewengan uang rakyat, tapi malah disuguhi aksi joget-joget! Pejabat dan ASN itu digaji dari uang rakyat, pakai fasilitas negara, tapi bukannya menghormati rakyat yang datang, malah mempertontonkan sikap yang sama sekali tidak beretika,” kata Amiruddin kepada Tribun-Medan.com di lokasi aksi.

Amiruddin menegaskan, kantor dinas adalah fasilitas pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan panggung pamer ketidakpedulian.

“Kami datang membawa aspirasi dan data, bukan untuk meminta pejabat menari. Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata. Jabatan itu amanah, bukan alasan untuk meremehkan suara masyarakat,” ujarnya.

Atas insiden tersebut, FKKSU mendesak Kepala Diskominfo Sumut dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan memanggil serta memeriksa para pejabat dan ASN yang terlibat joget-joget tersebut.

FKKSU melakukan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Diskominfo Sumut. 14/08/26

Mereka meminta adanya sanksi disiplin dan penegakan kode etik secara tegas tanpa tebang pilih.

Di luar insiden joget-joget tersebut, FKKSU membawa tuntutan berat terkait dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran di Diskominfo Sumut.

FKKSU menduga telah terjadi mark-up atau penggelembungan harga pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Terkait temuan itu, FKKSU melayangkan beberapa tuntutan resmi kepada pihak berwenang:

  • Mendesak BPK dan Inspektorat Sumut segera mengaudit investigatif seluruh dokumen perencanaan, RUP, HPS, hingga laporan pertanggungjawaban di Diskominfo Sumut.

  • Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Polda Sumut menindaklanjuti indikasi pidana korupsi jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

  • Meminta transparansi publik atas penggunaan anggaran dinas sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui audit yang transparan. Tapi kalau ditemukan mark-up atau korupsi, kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeret siapa pun yang bertanggung jawab. Tidak ada kekebalan hukum hanya karena jabatan,” tegas Amiruddin.

FKKSU menyatakan siap menyerahkan berkas dan bukti pendukung kepada APH untuk mempermudah proses hukum.

Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang publik memiliki aturan main yang mengikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, setiap pegawai negeri wajib menunjukkan sikap menghormati, santun, dan menjaga martabat instansi saat berhadapan dengan masyarakat.

Tindakan pejabat atau ASN yang dianggap melecehkan atau meremehkan warga yang menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik. Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan berkala/pangkat, hingga pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Di sisi lain, terkait dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berpedoman pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap bentuk penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara.

Tinggalkan Balasan