P. Sidempuan, mediatribunsumut.com
Pemerintah Kota ( Pemko ) P. Sidempuan berada diurutan ke 17 di Sumatra Utara ( Sumut ) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini diketahui pada pelaksanaan rapat koordinasi Pencapaian Target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2022, pada (26/10 ) di aula Inspektorat Kota P. Sidempuan.
Demikian penjelasan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kota P. Sidempuan melalui whatsApp.
Untuk capaian aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Kota P. Sidempuan saat ini berada pada posisi ke 17 dari seluruh kabupaten/kota se Sumatera Utara sehingga capaian ini perlu ditingkatkan lagi, tegas Irsan.
Sementara rapat langsung dipimpin Wali Kota P. Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM beserta Wakil Wali Kota Ir. Arwin Siregar MM didampingi Kepala Inspektorat Kota P. Sidempuan Rahmat Marzuki Nasution, SH.
Pelaksanaan rakoor berpedoman dari KPK RI , Kemendagri dan BPKP membahas seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) pengampu 8 indikator intervensi dalam pelaporan MCP KPK Tahun 2022 untuk lebih intensif dan berupaya meningkatkan kinerja, agar persentase capaian pada pelaporan MCP KPK di Kota Padang Sidempuan bisa mencapai hasil yang lebih optimal, ujar Wali Kota.
Untuk capaian MCP Kota P. Sidempuan pada tahun lalu berhasil finish di posisi ke 7 , artinya tahun ini kita harus meningkatkan capaian target dan menyusun sebaik mungkin rencana aksi, pinta Irsan.
Terlaksananya percepatan capaian aksi, Wali Kota Irsan meminta penjelasan progres masing-masing indikator dari perangkat daerah terkait dan selanjutnya dilakukan evaluasi baik terhadap permasalahan yang dihadapi perangkat daerah maupun peluang penyelesaian yang dapat ditempuh, tegasnya.
MCP sebelumnya telah memonitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.
Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. ( SL ).













